Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Minuman Beralkohol

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Aktivitas pekerja saat membuat minuman alkohol tradisional di Desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, (18/11/2020). "Sejak pandemi, pembuatan alkohol di desa ini mengalami penurunan drastis hingga 75 persen, apalagi kalau pemerintah membahas tentang RUU larangan minuman beralkohol semakin mengurangi angka produksi di desa ini, di mana warganya berpenghasilan utama dari membuat alkohol ini," ujar Sabaryono, Ketua Paguyuban Sentra Pembuatan Alkohol.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Aktivitas pekerja saat membuat minuman alkohol tradisional di Desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, (18/11/2020). "Sejak pandemi, pembuatan alkohol di desa ini mengalami penurunan drastis hingga 75 persen, apalagi kalau pemerintah membahas tentang RUU larangan minuman beralkohol semakin mengurangi angka produksi di desa ini, di mana warganya berpenghasilan utama dari membuat alkohol ini," ujar Sabaryono, Ketua Paguyuban Sentra Pembuatan Alkohol.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Minuman keras selama ini dikenal sebagai budaya Barat, padahal sejak abad ke-17, Indonesia sudah memproduksi alkohol tradisional.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Salah satu daerah yang secara tradisional memproduksi minuman alkohol ini adalah Bekonang, Sukoharjo, Solo. Minuman dikenal dengan nama Ciu Bekonang ini dibuat dari hasil penyulingan tetes tebu yang telah difermentasi.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sejarah alkohol fermentasi dari sari tebu menjadi ciu bisa ditelusuri hingga era kolonial Belanda. Kala itu terdapat produsen miras bernama Batavia Arrack van Oosten yang memproduksi miras dengan bahan baku seperti beras, tetes tebu, dan kelapa.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sebelum disuling, tetes tebu akan dicampur dengan air. Setelah itu, campuran diaduk secara merata. "Jika tidak difermentasi, tidak akan berjalan dengan baik," ujar Sabaryono.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Tetes tebu yang siap disuling dipindahkan menggunakan mesin pompa air. Hal itu dilakukan untuk menghemat waktu dan menjaga agar tidak ada tetes tebu yang tumpah dan terbuang.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Proses fermentasi tetes tebu memakan waktu 5-7 hari. Setelah itu, jika seluruh gelembung hilang, tetes tebu siap didestilasi atau disuling. Untuk ukuran 200 liter tetes tebu, proses penyulingan membutuhkan waktu selama tiga-empat jam.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Untuk mendapatkan kualitas alkohol yang baik, proses penyaringan menjadi salah satu tahapan terakhir yang sangat diperlukan. Minuman tersebut disaring menggunakan karung beras agar tidak ada kotoran yang tersisa. Penyulingan dan penyaringan akan menghasilkan minuman yang jernih, nyaris tampak seperti air.

Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kini desa yang sudah hampir 20 tahun bertahan membuat alkohol ini terancam gulung tikar dikarenakan pandemi. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin parah jika RUU larangan minuman beralkohol disahkan.