Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Kakorpolairud Barhakam Polri Irjen Pol Lotharia Latif (kanan) bersama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu (tengah) dan Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina (dua kanan) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan penyelundupan ikan patin fillet atau olahan ilegal di ruang penyimpanan Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020). Operasi gabungan yang dilakukan KKP dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ikan patin olahan ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dengan berat 54,9 ton atau senilai Rp 2,7 miliar yang diselundupkan di dalam empat kontainer.

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Petugas saat membuka ruang penyimpanan berisi barang bukti penyelundupan ikan patin olahan ilegal. Operasi gabungan yang dilakukan KKP dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ikan patin olahan ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dengan berat 54,9 ton atau senilai Rp 2,7 miliar yang diselundupkan di dalam empat kontainer.

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Kakorpolairud Barhakam Polri Irjen Pol Lotharia Latif bersama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu dan Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina memeriksa barang bukti saat pengungkapan penyelundupan ikan patin fillet atau olahan ilegal di ruang penyimpanan Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020).

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Petugas memeriksa barang bukti saat pengungkapan penyelundupan ikan patin fillet atau olahan ilegal di ruang penyimpanan Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020).

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu menunjukkan barang bukti saat pengungkapan penyelundupan ikan patin fillet atau olahan ilegal di ruang penyimpanan Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020).

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Petugas saat menyegel 4 truk yang digunakan untuk penyelundupan ikan patin olahan ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dengan berat 54,9 ton.

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Garis polisi menyegel salah satu truk yang digunakan untuk penyelundupan ikan patin olahan ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dengan berat 54,9 ton.

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Ilegal

Sebuah stiker penyegelan menghiasi salah satu truk yang digunakan untuk penyelundupan ikan patin olahan ilegal dari Pangkal Balam, Bangka Belitung dengan berat 54,9 ton.