Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

PSBB

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menambah masa PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5). Penertiban PKL ini juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5).

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5).

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5).

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5).