Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Kasus Suap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.