Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Bupati Talaud Ditangkap KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Mantan Bupati Talaud itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda Rp200 juta.

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Sri Wahyumi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah mendengarkan vonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sri Wahyuni dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta.

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Sri Wahyumi memeluk kerabatnya setelah mendengarkan vonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Sri Wahyumi memeluk kerabatnya setelah mendengarkan vonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).