Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

IMEI

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Sejumlah telepon selular menampilkan nomor IMEI saat dipajang di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut disahkan pada 18 Oktober 2019 dan akan dilaksanakan pada 18 April 2020.

Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Sementara itu, menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah kini menggiatkan sosialisasi mengenai regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI.

Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Petugas toko memindai nomor IMEI ponsel yang dijual di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11).

Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI akan dilaksanakan pada 18 April 2020.

Sosialisasi Regulasi Blokir Ponsel Ilegal via Nomor IMEI

Petugas toko memindai nomor IMEI ponsel yang dijual di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11).