Tiga pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU di MK
Mahkamah Konstitusi
Tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo didampingi Mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (ki-ka) bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon.
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo (kedua kanan) dan Laode M Syarif bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon.
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif (kiri), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi jelang mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi merapikan berkas-berkas jelang mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Selama Hidup, Azis Gagap Baru Pertama Kali Menangis di Atas Panggung Saat Ceramah Soal 'Pesan Orangtua Untuk Anaknya'
Siapa sangka jika ternyata Azis pandai melakukan tausiah. Buktinya, materi tausiah yang dibawakannya sukses membuat satu studio menangis.
Beda Dengan yang Lain, Begini Sapaan Spesial Hotman Paris saat Jabat Tangan Prabowo Subianto
Ada sapaan spesial yang mencuri perhatian saat Hotman menjabat tangan Prabowo.
70 Nama Bayi Laki-laki dalam Alquran 3 Kata yang Bermakna Mulia, Lengkap Disertai Artinya
Anda dapat mengajarkan agama Islam sejak dini kepada si kecil dengan mulai memberinya nama yang indah dari Alquran.
Pengusaha Arab Sangat Beruntung Mendapatkan Istri Orang Banten Maharnya Pakai Dollar, Kini Miliki 4 Anak
Seorang pengusaha dari Arab Saudi menikahi gadis cantik asal Banten dan kini sudah punya 4 anak.
Struk Belanja Tahun 1992 ini Bikin Kaget, Belanja Seabrek-abrek Cuma Rp45 Ribu
Cukup menyita perhatian, belum lama ini beredar potret struk belanja yang dicetak pada era 90-an.
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin
Refly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
FOTO: Aksi Damai Mengajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Tiga kelompok relawan paslon 01, 02 dan 03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang PHPU.
Sengketa Pilpres Usai, Prabowo-Gibran Klaim Bisa Kejar Target Investasi Rp1.650 Triliun di 2024
Bakal dilantik Oktober, Prabowo-Gibran diklaim mampu capai target investasi Rp1.650 triliun di tahun 2024.
Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta
Berikut pengakuan emak-emak pro AMIN yang mengatakan naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat di Jakarta.
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.