Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Perppu KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (tengah), dan mantan anggota pansel KPK Betti Alisjahbana (kiri) saat akan memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Mereka melakukan pertemuan untuk membahas soal Perppu KPK yang hingga kini belum diterbitkan, serta menggali kemungkinan untuk mengajukan hak uji materi atau "judicial review" UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan mantan anggota pansel KPK Betti Alisjahbana memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (tengah), dan mantan anggota pansel KPK Betti Alisjahbana (kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Usai Pertemuan Tertutup, Tiga Pejabat KPK Bicara Perppu KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Pertemuan membahas mengenai Perppu KPK yang hingga kini belum diterbitkan, serta menggali kemungkinan untuk mengajukan hak uji materi atau "judicial review" UU KPK di Mahkamah Konstitusi.