Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Korupsi Nur Alam

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK.

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Sebelumnya di tingkat kasasi, Mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.