Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Tiket Pesawat

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai harus menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019 dengan sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi.

Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5).

Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5).

Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5).

Dirjen Perhubungan Udara Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai harus menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019 dengan sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi.