Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis saat membacakan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA telah mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanannya sebanyak tiga tahun.

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dia divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Hukumannya kemudian diringankan menjadi tujuh tahun setelah mengajukan PK yang pertama.

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis membacakan memori permohonan PK untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis seusai membacakan memori permohonan PK untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

OC Kaligis Ajukan PK untuk Kedua Kalinya

OC Kaligis seusai membacakan memori permohonan PK untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4).