Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus korupsi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kiri)dan Made Oka Masagung bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).

Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.