Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Kasus Pembunuhan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Kepala Sat Reskrim Polres Jakarta Barat Edy Sitepu (tengah) menunjukkan barang bukti kayu, pisau dan pakaian korban dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11). Polres Jakarta Barat mengamankan 3 tersangka pembunuhan dengan motif pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan 4 korban luka tusuk dan 2 korban tewas di diskotek kawasan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11). Polisi masih mencari 12 tersangka yg masih buron. Tersangka terjerat Pasal 170 dan 531 KUHP.

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11).

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11).

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11).

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan diskotek bandara di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/11).

Polisi Beri Timah Panas Tersangka Pembunuhan Diskotek Bandara

Polisi masih mencari 12 tersangka yg masih buron. Tersangka terjerat Pasal 170 dan 531 KUHP.