Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

ganjil genap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari Senin, 6 Juni 2022.

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Suasana lalu lintas kendaraan saat penerapan ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari Senin, 6 Juni 2022.

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari Senin, 6 Juni 2022.

Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota

Anggota polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.