Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

disinfektan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.