Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Pajak

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Samsat Nasional Bakal Hapus Data Kendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak dibayar pajaknya selama dua tahun. Aturan tentang pajak kendaraan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.