Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

DKI Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Seorang pengendara motor melintas di depan mural anti korupsi di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang aktivitas corat-coret, menulis, melukis dan menempel iklan pada sarana umum yang tercantum dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Pasal 21 no. 8 Tahun 2007. Pemprov juga menerapkan sangsi hukuman penjara maksimal 60 hari dan denda 20 juta Rupiah bagi yang melanggar.

Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Seorang warga melintas di depan mural anti korupsi di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang aktivitas corat-coret, menulis, melukis dan menempel iklan pada sarana umum yang tercantum dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Pasal 21 no. 8 Tahun 2007. Pemprov juga menerapkan sangsi hukuman penjara maksimal 60 hari dan denda 20 juta Rupiah bagi yang melanggar.

Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Seorang petugas kebersihan melintas di depan mural anti korupsi di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang aktivitas corat-coret, menulis, melukis dan menempel iklan pada sarana umum yang tercantum dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Pasal 21 no. 8 Tahun 2007. Pemprov juga menerapkan sangsi hukuman penjara maksimal 60 hari dan denda 20 juta Rupiah bagi yang melanggar.

Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Seorang warga melintas di depan mural anti korupsi di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang aktivitas corat-coret, menulis, melukis dan menempel iklan pada sarana umum yang tercantum dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Pasal 21 no. 8 Tahun 2007. Pemprov juga menerapkan sangsi hukuman penjara maksimal 60 hari dan denda 20 juta Rupiah bagi yang melanggar.

Corat-coret fasilitas umum didenda Rp 20 juta

Seorang petugas kebersihan beristirahat di depan mural anti korupsi di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Pemerintah Provinsi DKI melarang aktivitas corat-coret, menulis, melukis dan menempel iklan pada sarana umum yang tercantum dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 dan Perda Pasal 21 no. 8 Tahun 2007. Pemprov juga menerapkan sangsi hukuman penjara maksimal 60 hari dan denda 20 juta Rupiah bagi yang melanggar.