Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Pelanggaran Jalur Busway

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos jalur busway di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Sebuah pengendara mobil menerobos jalur busway untuk menghindari kemacetan di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Pemprov DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan denda maksimal bagi kendaraan yang menerobos jalur busway per November 2013.

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Denda yang akan dikenakan pada pengendara nakal tersebut sesuai dengan pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009, dengan ancaman denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Sebuah bajai tengah melintas di jalur busway untuk menghindari kemacetan di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Sebuah pengendara mobil melaju dengan kencang saat menerobos jalur busway di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Dua pengendara motor nekat menerobos jalur busway di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).

Denda bagi penerobos jalur busway berlaku mulai hari ini

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos jalur busway di Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (1/11).