Better experience in portrait mode.
Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Kemacetan Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Pegawai kantoran berjalan di jalur pedestrian di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun daftar peserta Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengaturan pembagian jam kerja.

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Diketahui, pengaturan pembagian jam kerja merupakan 'jurus' baru yang disiapkan Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Nantinya, kata Heru, pihaknya akan mengundang perusahaan swasta, asosiasi gedung hingga asosiasi mal.

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Terkait aturan tersebut, Heru menyarankan adanya pembagian sebanyak dua kali bagi pekerja yang masuk pukul 08.00 WIB. Nantinya, dibuat juga jam masuk kantor pukul 10.00 WIB.

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

Dengan penerapan jam kerja tersebut, Heru yakin kemacetan akan berkurang 30 persen, terutama di daerah Thamrin dan Gatot Subroto.

Pemprov DKI Godok Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Atasi Macet

"Ya kali seperti di Thamrin, Gatot Subroto jam 07.00, jam 08.00, masuk 50 persen kan kurang lebih bisa 30 persen (mengatasi kemacetan). Mudah-mudahan," ucap Heru.