Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

DKI Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Karyawan perkantoran terjebak macet saat pulang kerja di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan upah minimum provinsi (UMP )DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh.

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 hanya 5,6 persen.

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Menurutnya kenaikan UMP masih di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Selain itu, dia juga mengecam keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, Heru tidak peka terhadap kehidupan buruh.

Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Oleh karena itu, Said mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP 2023 DKI sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh. Dia menambahkan, kenaikan sebesar 5,6 persen yang ditentukan Pemprov DKI ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil.