Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

Rabu, 30 November 2022 21:02:06 Reporter : Imam Buhori
Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen, atau naik menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854. Namun keputusan tersebut ditolak oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Karyawan perkantoran terjebak macet saat pulang kerja di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan upah minimum provinsi (UMP )DKI  pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh.

Karyawan perkantoran terjebak macet saat pulang kerja di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan upah minimum provinsi (UMP )DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh.

©2022 Merdeka.com/Imam Buhori
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini