Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

PT KAI

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

Rangkaian gerbong kereta api terparkir di depo Cipinang, Jakarta Rabu (28/4/2021). PT KAI memperbarui regulasi persyaratan naik kereta api pada masa pra dan pasca larangan mudik Idul Fitri 2021. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran itu berisi tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan duci Ramadan 2021.

KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

Rangkaian gerbong kereta api terparkir di depo Cipinang, Jakarta Rabu (28/4/2021). PT KAI memperbarui regulasi persyaratan naik kereta api pada masa pra dan pasca larangan mudik Idul Fitri 2021. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran itu berisi tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan duci Ramadan 2021.

KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

Rangkaian gerbong kereta api terparkir di depo Cipinang, Jakarta Rabu (28/4/2021). PT KAI memperbarui regulasi persyaratan naik kereta api pada masa pra dan pasca larangan mudik Idul Fitri 2021. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran itu berisi tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan duci Ramadan 2021.

KAI Memperbarui Regulasi Syarat Naik Kereta

Rangkaian gerbong kereta api terparkir di depo Cipinang, Jakarta Rabu (28/4/2021). PT KAI memperbarui regulasi persyaratan naik kereta api pada masa pra dan pasca larangan mudik Idul Fitri 2021. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran itu berisi tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan duci Ramadan 2021.