Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Larangan Mudik Diperluas

Larangan Mudik Diperluas

Transportasi umum

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Larangan Mudik Diperluas

Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.

Larangan Mudik Diperluas

Penumpang bertransaksi di loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan Mudik Diperluas

Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan Mudik Diperluas

Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.

Larangan Mudik Diperluas

Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan Mudik Diperluas

Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.