Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

korupsi alat kesehatan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, saat mendatangi ruang sidang vonis di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (27/11). Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di sembilan region pada tahun anggaran 2007.

Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, saat tiba di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (27/11). Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di sembilan region pada tahun anggaran 2007.

Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, saat sedang menghampiri kursi sidangnya untuk mendengarkan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (27/11).

Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya yang juga sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tengah mendengarkan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (27/11). Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di sembilan region pada tahun anggaran 2007. Rustam terjerat vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,470 miliar.

Rustam, koruptor pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya terjerat vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,470 miliar, Jakarta, Selasa (27/11).