Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Sistem ganjil genap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap kendaraan bermotor dengan 16 rute baru yang akan disosialisasikan pada 7 Agustus-8 September 2019 dan diuji coba pada 12 Agustus-6 September 2019.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Sebanyak 16 rute baru sistem ganjil genap di antaranya adalah Jalan Salemba Raya, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Sisingamangaraja.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Selain itu juga Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Rutenya

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap bisa melintas pada tanggal genap.