Yingluck bakal dipecat sebab korupsi beras
Merdeka.com - Sehari setelah Mahkamah Konstitusi Thailand melengserkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari jabatannya, kini giliran Komisi Anti Korupsi bisa membuat Yingluck dipecat dari jabatan perdana menteri.
Surat kabar the Guardian melaporkan, Kamis (8/5), dari hasil pemungutan suara di Komisi Anti Korupsi, Yingluck dimakzulkan lantaran terkait kasus korupsi dalam skema pembelian beras dari para petani.
Tujuh anggota komisi menyatakan Yingluck gagal menjalankan subsidi beras dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 284 triliun.
Ketua Komisi Anti Korupsi Panthep Klanarongran mengatakan kepada wartawan, anggota komisi secara bulat memutuskan Yingluck bersalah.
Selama empat bulan terakhir Komisi Nasional Anti Korupsi menyelidiki kasus korupsi beras ini. Yingluck merupakan Kepala Komite Kebijakan Beras Nasional. Dia bersama 15 anggotanya di komite itu terlibat dalam kontrak beras antarpemerintah.
Jika tiga perlima anggota Senat Thailand menyatakan Yingluck bersalah maka dia bisa dimakzulkan dan dilarang terjun ke politik selama lima tahun.
Skema beras subsidi cukup populer di kalangan warga pedalaman Negeri Gajah Putih itu. Jutaan petani di pedalaman memilih Yingluck pada pemilihan umum 2011. Namun adanya laporan korupsi dan ribuan ton beras yang gagal dijual dan dimakan tikus membuat kebijakan itu kacau balau. Sejumlah petani bahkan dilaporkan mati bunuh diri karena bangkrut.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya