Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WHO Serukan Dunia Tidak Menunda Vaksinasi karena Kasus Vaksin Astrazeneca

WHO Serukan Dunia Tidak Menunda Vaksinasi karena Kasus Vaksin Astrazeneca margaret keenan. ©Twitter

Merdeka.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau negara-negara untuk tidak menghentikan kampanye vaksinasi setelah sejumlah negara menangguhkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca karena kekhawatiran keamanan.

WHO mengatakan panel penasihatnya sedang meninjau laporan terkait dengan vaksin AstraZeneca dan akan merilis temuannya sesegera mungkin.

"Sampai hari ini, tidak ada bukti bahwa insiden tersebut disebabkan oleh vaksin dan penting agar kampanye vaksinasi terus berlanjut sehingga kami dapat menyelamatkan nyawa dan membendung penyakit parah dari virus tersebut," kata Juru Bicara WHO Christian Lindmeier, Senin, seperti dilansir laman Antara mengutip Reuters.

Denmark dan Norwegia telah melaporkan kasus perdarahan, pembekuan darah, dan jumlah trombosit yang rendah setelah pemberian vaksin AstraZeneca. Islandia dan Bulgaria sebelumnya menangguhkan penggunaan vaksin tersebut sementara Austria dan Italia berhenti menggunakan vaksin asal perusahaan Inggris itu.

Suntikan AstraZeneca termasuk yang pertama dan termurah untuk dikembangkan dan diluncurkan dalam jumlah besar sejak virus corona pertama kali diidentifikasi di China pada akhir 2019. Vaksin tersebut diperkirakan menjadi andalan program vaksinasi di banyak negara berkembang untuk melawan virus yang telah menewaskan lebih dari 2,7 juta orang di seluruh dunia.

Thailand menjadi negara pertama di luar Eropa yang menunda peluncuran vaksin pada Jumat (12/3), ketika para pemimpin politiknya dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan pertama, tetapi pemerintah mengatakan pada Senin bahwa mereka akan menerima vaksin AstraZeneca pada Selasa (16/3).

Namun, Indonesia mengatakan akan menunda pemberian suntikan AstraZeneca karena laporan pembekuan darah di antara beberapa penerima di Eropa dan akan menunggu tinjauan lebih lanjut dari WHO.

WHO telah mengatakan tidak ada indikasi kejadian tersebut disebabkan oleh vaksinasi, pandangan yang juga diungkapkan oleh European Medicines Agency (EMA), yang mengatakan jumlah pembekuan darah yang dilaporkan tidak lebih tinggi daripada yang terlihat pada populasi umum.

Beberapa efek samping yang dilaporkan di Eropa telah mengganggu program vaksinasi yang sudah berada di bawah tekanan karena peluncuran yang lambat dan skeptisisme vaksin di beberapa negara.

Belanda mengatakan pada Senin bahwa mereka telah melihat 10 kasus kemungkinan efek samping yang merugikan dari vaksin AstraZeneca, beberapa jam setelah pemerintah menunda program vaksinasi menyusul laporan potensi efek samping di negara lain.

Denmark melaporkan gejala "sangat tidak biasa" pada warga negara berusia 60 tahun yang meninggal karena pembekuan darah setelah menerima vaksin. Laporan yang sama juga disampaikan Norwegia pada Sabtu (13/3) tentang tiga orang di bawah usia 50 tahun yang kini sedang dirawat di rumah sakit.

AstraZeneca Plc mengatakan sebelumnya telah melakukan peninjauan terhadap lebih dari 17 juta orang yang divaksinasi di Uni Eropa dan Inggris, yang tidak menunjukkan bukti peningkatan risiko penggumpalan darah.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
28 Februari Peringati Hari Penyakit Langka Sedunia, Begini Tujuan dan Cara Merayakannya

28 Februari Peringati Hari Penyakit Langka Sedunia, Begini Tujuan dan Cara Merayakannya

Hari Penyakit Langka Sedunia adalah sebuah gerakan global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang penyakit langka.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terobosan Mengejutkan Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru

Terobosan Mengejutkan Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru

Terobosan Baru Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya

23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya

Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya