UU Keamanan Hong Kong Berlaku, Polisi Tangkap Demonstran Serukan Kemerdekaan
Merdeka.com - Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pertama mereka setelah UU Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat China. Seorang demonstran diciduk, Rabu (1/7) karena membawa bendera yang menyerukan kemerdekaan Hong Kong.
Pria itu ditangkap setelah polisi berkali-kali mengeluarkan peringatan kepada demonstran yang beraksi di distrik perbelanjaan Causeway Bay bahwa mereka mungkin melanggar hukum, menurut pernyataan polisi di Twitter seperti dikutip oleh Associated Press.
Undang-undang, yang diberlakukan oleh China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah tahun lalu di wilayah semi-otonomi, mulai berlaku Selasa pukul 11 malam waktu setempat.
Penjara Seumur Hidup
Undang-undang itu melarang kegiatan separatis, subversif, atau teroris, serta intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang mengambil bagian dalam kegiatan pemisahan diri, seperti meneriakkan slogan atau mengibarkan spanduk dan bendera yang menyerukan kemerdekaan kota, adalah pelanggaran hukum terlepas dari apakah kekerasan digunakan.
Pelanggar undang-undang yang paling serius, seperti yang dianggap dalang kejahatan, dapat menerima hukuman maksimum penjara seumur hidup. Pelanggar yang lebih kecil dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun, penahanan atau pembatasan jangka pendek.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang baru ini dalam pidatonya yang menandai peringatan 23 tahun penyerahan wilayah tersebut dari koloni Inggris.
"Keputusan ini diperlukan dan tepat waktu untuk menjaga stabilitas Hong Kong," kata Carrie Lam setelah upacara pengibaran bendera dan pemutaran lagu kebangsaan China.
Sementara Partai politik pro-demokrasi, Liga Sosial Demokrat, mengorganisir pawai protes selama upacara pengibaran bendera. Sekitar selusin peserta meneriakkan slogan-slogan yang menggemakan tuntutan dari pengunjuk rasa tahun lalu untuk reformasi politik dan investigasi terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuatan polisi.
Akhir Satu Negara Dua Sistem
Undang-undang ini dinilai telah mengaburkan perbedaan antara sistem hukum Hong Kong yang semi-otonom, yang mempertahankan aspek-aspek hukum Inggris setelah penyerahan 1997, dan sistem Partai Komunis di daratan. Para kritikus mengatakan hukum secara efektif mengakhiri kerangka kerja "satu negara, dua sistem" di mana Hong Kong dijanjikan otonomi tingkat tinggi.
Undang-undang tersebut secara langsung menargetkan beberapa tindakan para pemrotes anti-pemerintah tahun lalu, yang meliputi serangan terhadap kantor-kantor pemerintah dan kantor polisi, kerusakan pada stasiun kereta bawah tanah, dan penutupan bandara internasional kota.
Tindakan vandalisme terhadap fasilitas pemerintah atau angkutan umum dapat dituntut sebagai subversi atau terorisme, sementara siapa pun yang mengambil bagian dalam kegiatan yang dianggap separatis juga akan melanggar undang-undang baru.
Kepolisian Hong Kong telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan mereka akan menganggap sebagai ilegal bendera atau spanduk apa pun yang diangkat oleh pengunjuk rasa yang dianggap mempromosikan pemisahan Hong Kong dari China atau menyatakan dukungan untuk kemerdekaan bagi Tibet, Xinjiang dan Taiwan.
Kekhawatiran juga telah diangkat tentang nasib tokoh-tokoh oposisi utama, beberapa di antaranya telah didakwa karena mengambil bagian dalam protes, serta diskualifikasi kandidat untuk pemilihan Dewan Legislatif yang dijadwalkan pada bulan September.
Sekolah, kelompok sosial, outlet media, situs web, dan lain-lain yang tidak ditentukan akan dimonitor dan kesadaran keamanan nasional mereka akan ditingkatkan, menurut teks undang-undang tersebut, sementara pemerintah pusat Tiongkok akan memiliki wewenang atas kegiatan organisasi non-pemerintah asing dan outlet media di Hongkong.
Diambil Alih Pemerintah Pusat China
Dalam bagian lain undang-undang, Badan perwakilan pemerintah pusat China di Hong Kong akan mengambil alih dalam "kasus rumit" dan ketika ada ancaman serius terhadap keamanan nasional. Otoritas lokal dilarang ikut campur dengan badan-badan pemerintah pusat yang beroperasi di Hong Kong ketika mereka menjalankan tugas mereka.
Undang-undang itu diamanatkan di bawah konstitusi lokal Hong Kong, tetapi upaya sebelumnya untuk meloloskannya di badan legislatif kota pada tahun 2003 dibatalkan di hadapan oposisi publik besar-besaran. Karena kehilangan kesabaran, Beijing akhirnya memutuskan untuk menghindari badan legislatif Hong Kong dan meloloskannya Selasa oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, parlemen stempel karet China.
Presiden Xi Jinping menandatangani perintah presiden yang memberlakukan hukum dan telah ditambahkan ke Hukum Dasar, konstitusi Hong Kong.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca SelengkapnyaReaksi KPU Usai Temuan Pembagian Surat Suara Lebih Awal di Taiwan
Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya