Tiga WNI Dihadiahi Visa Khusus atas Keberanian Selamatkan Korban Kebakaran di Korea Selatan
Tiga WNI dianugerahi penghargaan dan visa khusus oleh Korea Selatan atas aksi heroik mereka menyelamatkan warga dari kebakaran hutan.

Tiga warga negara Indonesia (WNI), Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra, telah menerima penghargaan dan visa khusus dari Pemerintah Korea Selatan. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberanian dan aksi heroik mereka dalam menyelamatkan warga Korea Selatan dari kebakaran hutan yang terjadi di Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara pada tanggal 25 Maret 2025. Ketiga WNI tersebut menunjukkan kepedulian luar biasa dengan mengevakuasi warga, termasuk menggendong lansia dan menggunakan perahu untuk menyelamatkan warga yang terjebak.
Penghargaan ini diterima langsung oleh ketiga WNI dari Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Gwacheon. Dalam pernyataannya, Park Sung Jae menyampaikan, "Keberanian dan ketangguhan Anda semua telah menyelamatkan nyawa banyak orang. Dalam situasi sulit, rasa kemanusiaan dan kebersamaan menjadi kekuatan luar biasa, dan ketiganya telah menjadi inspirasi nyata."
Sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka, Pemerintah Korea Selatan memberikan piagam penghargaan dan visa khusus F-2-16. Visa ini memberikan status tinggal khusus bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi Korea Selatan, memungkinkan mereka untuk tinggal lebih lama dan mengundang anggota keluarga dari Indonesia.
Keberanian yang Menginspirasi
Ketiga WNI ini telah membuktikan bahwa kepedulian dan keberanian tanpa pamrih dapat memberikan perbedaan besar dalam situasi kritis. Sugianto, yang berusia 31 tahun, membantu menyelamatkan sekitar 60 orang lansia dari kebakaran hutan yang mematikan di Kabupaten Uiseong. Tindakan heroik mereka telah menarik perhatian luas dan mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah dan masyarakat Korea Selatan.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebelumnya mengumumkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk memberikan visa F-2 kepada Sugianto. Visa F-2 ini merupakan visa yang memberikan jaminan penduduk jangka panjang kepada pemegangnya. Pemberian visa ini didasarkan pada kebijakan yang memberikan status penduduk tetap kepada warga negara asing yang telah memberikan kontribusi khusus kepada Korea Selatan atau diakui atas perannya dalam memajukan kepentingan publik.
Wakil kepala Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat Korea Selatan, Lee Han Kyung, menegaskan, "Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan memberi status penduduk (jangka panjang) untuk kontribusi khusus pada tiga orang Indonesia yang membantu mengevakuasi orang lanjut usia dari kebakaran hutan."
Pentingnya Kerja Sama Internasional
Aksi penyelamatan yang dilakukan oleh ketiga WNI ini menjadi simbol nyata kerja sama kemanusiaan lintas negara dan semangat solidaritas global. Tindakan mereka tidak hanya mengharumkan nama bangsa Indonesia di Korea, tetapi juga menjadi Duta Bangsa yang berkontribusi nyata bagi penguatan persahabatan dan hubungan bilateral kedua negara.
KUAI KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, juga memberikan penghargaan dan bingkisan khusus kepada ketiga WNI tersebut. Dia menyampaikan, "Kami sangat bangga melihat bagaimana warga Indonesia, dengan segala keterbatasan yang ada, mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya penyelamatan para korban kebakaran."
Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong kerja sama dan kolaborasi yang lebih baik antara kedua negara di masa mendatang. Aksi ketiga WNI ini patut dicontoh dan dapat terus menginspirasi masyarakat luas, baik di Korea maupun Indonesia, untuk saling membantu tanpa memandang batas negara.