Thailand luncurkan layanan keluhan 24 jam buat lapor biksu nakal
Merdeka.com - Para biksu nakal telah menghadapi kecaman setelah otoritas keagamaan Thailand mengatakan mereka telah meluncurkan layanan keluhan selama 24 jam penuh bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan nakal dilakukan para biksu Buddha.
Langkah ini diikuti oleh tumpukan skandal dari para biksu mulai dari laporan di mana para biksu mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol sampai sebuah kasus pada Mei lalu lima kepala biara yang dipecat setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki, seperti dilansir situs Asia One, Rabu (18/6).
Kantor Nasional agama Buddha (NOB) mengatakan ide untuk meluncurkan layanan keluhan muncul setelah kudeta Thailand yang membuat Jenderal Prayut Chan-OCha menyatakan keprihatinan atas citra Buddhisme.
"Kami telah menyiapkan layanan keluhan untuk menerima pengaduan dari orang-orang jika mereka melihat sesuatu yang membahayakan agama kita," kata Napparat Benjawattananant dari NOB.
"Orang-orang dapat mengajukan keluhan jika mereka melihat biksu yang terlibat dalam hal-hal tidak religius. Misalnya jika mereka melihat biksu palsu mengumpulkan sumbangan," jelas dia.
NOB mengatakan ada sekitar 270.000 biksu di seluruh negeri, yang melihat agama sebagai salah satu pilar utamanya.
"Kami tidak memiliki cukup staf untuk memeriksa setiap biksu jadi kita perlu memobilisasi masyarakat umum," ujar Napparat, seraya menambahkan para pejabat akan mengambil tindakan segera setelah menerima pengaduan.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnya