Teror Penembakan Masjid, Selandia Baru Revisi UU Kepemilikan Senjata
Merdeka.com - Kabinet Pemerintahan Selandia Baru sepakat akan dilakukan perubahan UU Senjata dalam waktu 10 hari. Revisi UU ini mendesak dilakukan setelah serangan teror di dua masjid di Kota Christchurch pada Jumat (15/3) lalu.
"Kabinet Selandia Baru telah memberikan dukungannya untuk perubahan UU Senjata," kata Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dilansir dari laman The Independent, Selasa (19/3).
Ardern menyampaikan rincian lebih lanjut akan diumumkan kabinet saat pertemuan pada Senin pekan depan. Ardern sebelumnya telah berjanji merevisi UU terkait senjata tersebut setelah serangan teror mematikan yang menewaskan 50 jemaah di dua masjid itu.
"Pada akhirnya dalam 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini kita akan mengumumkan reformasi yang, saya percaya, akan membuat komunitas kita lebih aman," jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (18/3).
Seorang pemilik toko senjata di Christchurch mengakui menjual senjata secara daring kepada Brenton Tarrant, pelaku teror yang kini telah mulai disidang di pengadilan.
Pemilik toko Gun City, David Tipple menyampaikan tokonya menjual empat senjata dan amunisi kepada Tarrant melalui sebuah proses pemesanan surat daring yang diverifikasi polisi.
Toko tersebut mendeteksi tak ada hal aneh terkait pembeli. Tak satu pun dari senjata yang dijual kepada Tarrant jenis gaya militer dan senjata semi-otomatis.
Ardern menyampaikan, penyerang masjid menggunakan lima senjata, dua di antaranya semi-otomatis, yang dibeli dengan lisensi senjata biasa dan dimodifikasi. Tidak jelas apakah ada senjata api yang dibeli Tarrant dari Gun City dan digunakan saat menjalankan aksi kejinya pada Jumat lalu.
"Saya dan staf saya kecewa dan muak dengan apa yang terjadi Jumat sore lalu. Kita tidak dapat memahami bagaimana tindakan tercela seperti itu dapat dilakukan pada mereka yang bersembahyang di tempat ibadah," kata Tipple.
Tipple mengatakan tak merasa bertanggung jawab atas tragedi itu dan menolak berkomentar apakah dirinya setuju undang-undang kepemilikan senjata harus diubah di Selandia Baru. Dia mengatakan debat mengenai senjata harus diadakan di lain waktu.
"Pria ini menulis dalam manifestonya bahwa tujuan menggunakan senjata api adalah untuk memecah belah kita. Jika kita membiarkan dia mengubah ideologi kita, perilaku kita, dia menang," lanjutnya.
Setelah peristiwa teror, Gun City dikritik warga. Pasalnya dalam reklamenya di pinggir jalan, ada gambar orang tua membantu anak-anak latihan menembak target dengan senapan.
Tarrant, seorang warga negara Australia yang tinggal di Selandia Baru, muncul di pengadilan pada hari Sabtu di tengah keamanan yang ketat. Dia tidak menunjukkan emosi ketika hakim membaca satu tuduhan pembunuhan dan mengatakan lebih banyak tuduhan mungkin akan menyusul. Selandia Baru Herald melaporkan pada hari Senin bahwa Tarrant telah memecat pengacara yang ditunjuknya dan berencana membela diri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMenguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi
Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya