Terlanjur dibui 14 tahun, perawat dapat ganti rugi Rp 3,3 miliar
Merdeka.com - Qian Renfeng, mantan suster asal Yunan, China, mendapat ganti rugi sebesar 1,27 juta Yuan (setara Rp 3,3 miliar) usai dipenjara selama 14 tahun. Menurut pemberitaan CNR, pengadilan mengatakan pernyataan yang diberikan Qian pada saat lampau terjadi di bawah paksaan. Qian dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2002.
Qian bekerja sebagai suster di taman kanak-kanak Kota Yunan. Satu dari tugasnya adalah mempersiapkan makanan bagi anak-anak itu setiap harinya. Pada 22 Februari 2002, seorang murid TK tewas keracunan makanan, sedangkan dua lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kepada polisi saat itu, Qian mengaku bila telah mencampur racun tikus ke dalam makanan para murid, seperti dikutip dari laman Shanghaiist, Rabu (10/8).
Pada 3 September 2002, akhirnya Qian mendapat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Qian mencoba mengajukan banding. Upaya hukumnya ditolak, sehingga dia harus mendekam selama 14 tahun. Tidak menyerah, pada Mei 2015, Kejaksaan Yunan menemukan kekurangan bukti atas kejadian yang menimpa Qian. Saat itu penelusuran kembali menyisir kebenaran dilakukan.
Mahkamah Agung akhirnya menemukan kekurangan bukti yang memvonis Qian seumur hidup dan akhirnya dia dapat dibebaskan tahun lalu. Pada Jui tahun ini, Qian meminta imbalan ganti rugi dari waktu yang telah dihabiskannya selama menjalani masa tahanan. Imbalan senilai 1,72 juta Yuan akhirnya disanggupi atas kesalahan tuduhan yang dilakukan pada 14 tahun lalu.
Tidak hanya uang ganti rugi, Hakim Tian Chengyou dari Mahkamah Agung Yunnan juga meminta maaf kepadanya dengan cara simbolik, menunduk. Kendati demikian, imbalan ganti rugi dan permintaan maaf masih dirasa kurang cukup mengganti kebebasannya yang hilang selama 14 tahun.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bendungan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaCalon suami Putri DA merupakan anak dari pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya