Taliban Terbitkan Aturan Berpakaian untuk Perempuan, Begini Isinya
Merdeka.com - Taliban baru-baru ini mengeluarkan dekrit yang berisi aturan berpakaian untuk perempuan Afghanistan. Walaupun sebelumnya Taliban telah menetapkan pembatasan-pembatasan untuk mengatur tubuh perempuan Afghanistan, dekrit ini adalah yang pertama yang disertai dengan hukuman pidana bagi yang melanggarnya.
Pada Sabtu, Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Munkar mengumumkan "semua perempuan Afghanistan diwajibkan memakai jilbab." Dalam pernyataannya, kementerian menyebut chadori atau burka berwarna biru yang menutupi seluruh tubuh khas Afghanistan adalah pilihan "jilbab terbaik".
Selain chadori, jilbab hitam panjang yang menutupi tubuh perempuan dari ujung kepala sampai kaki juga dapat dianggap sebagai jilbab atau hijab.
"Kain apapun yang menutupi tubuh perempuan dianggap sebagai hijab, tidak terlalu ketat yang bisa memperlihatkan lekuk tubuh maupun tidak terlalu tipis yang bisa memperlihatkan bentuk tubuh," jelas pernyataan tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Senin (9/5).
Dekrit tersebut juga berisi hukuman bagi pelanggar. Disebutkan muhrim perempuan yang melanggar aturan berpakaian ini akan diberikan peringatan, dan jika pelanggaran terus dilakukan maka akan dijatuhkan hukuman penjara.
"Jika seorang perempuan tertangkap tidak memakai hijab, muhrimnya akan diperingatkan. Kedua kali, muhrim akan dipanggil (pejabat Taliban), dan setelah berkali-kali pemanggilan, muhrimnya akan dipenjara tiga hari," jelas pernyataan tersebut.
Juru bicara Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Akif Muhajir mengatakan pegawai negeri yang melanggar aturan jilbab ini akan dipecat.
"Muhrim yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berulang kali akan dibawa ke pengadilan untuk hukuman yang lebih berat," kata Muhajir.
Tuai kecaman
Dekrit baru ini merupakan terbaru dari serangkaian aturan yang membatasi kebebasan perempuan yang diterapkan sejak Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan. Terbitnya aturan baru ini ditanggapi dengan kecaman dari perempuan dan aktivis Afghanistan.
"Mengapa mereka mereduksi perempuan menjadi (sebuah) objek yang diseksualisasi?" tanya Marzia (50), profesor sebuah universitas dari Kabul.
Marzia merupakan nama samaran untuk melindungi identitasnya karena takut menjadi sasaran Taliban karena mengungkapkan pandangannya.
"Saya seorang Muslim yang taat dan menghargai apa yang Islam ajarkan. Jika seorang pria Muslim bermasalah dengan jilbab saya, mereka harus merendahkan pandangannya," jelasnya.
"Mengapa kami mesti diperlakukan seperti warga negara kelas tiga karena mereka tidak mempraktikkan Islam dan mengendalikan hasrat seksual mereka?" lanjutnya dengan penuh amarah.
Sebagai perempuan yang belum menikah dan merawat ibunya, Marzia tidak memiliki muhrim. Dia adalah tulang punggung dalam keluarga kecilnya.
"Saya tidak menikah, dan ayah saya meninggal sudah lama, dan saya yang menjaga ibu saya," ujarnya.
"Taliban membunuh saudara laki-laki saya, muhrim saya satu-satunya, dalam sebuah serangan 18 tahun lalu."
Marzia berulang kali disetop Taliban saat berangkat bekerja ke kampusnya karena perempuan dilarang bepergian sendiri tanpa muhrim.
"Mereka sering menghentikan taksi yang saya tumpangi, menanyakan di mana muhrim saya," kata dia.
"Saat saya menjelaskan saya tidak punya, mereka tidak mau mendengar. Tidak peduli saya seorang profesor yang dihormati; mereka tidak memiliki martabat dan memerintahkan sopir taksi menurunkan saya di jalan."
"Saya harus jalan kaki beberapa kilometer ke rumah atau ke kampus lebih dari sekali."
Aktivis perempuan Afghanistan, Huda Khamosh mengatakan aturan Taliban ini tidak memiliki dasar hukum. Aturan ini juga menurutnya mereduksi identitas perempuan hanya berdasarkan pakaian mereka.
Khamosh pun mendesak perempuan Afghanistan untuk bersuara.
"Jangan pernah bungkam," ujarnya.
"Hak-hak perempuan yang dijamin (dalam Islam) bukan hanya hak untuk memilih suami dan menikah," ujarnya, mengacu pada dekrit Taliban terkait hak perempuan dalam pernikahan tapi tidak menyinggung isu pekerjaan dan pendidikan bagi perempuan.
"Perempuan punya martabat dan hak atas hidup mereka," lanjut Khamosh.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata takut Barongsai, Intip 14 Fakta Menarik tentang Penyanyi Tampan Afgan!
Saat Kecil Takut Barongsai, Inilah 14 Fakta Menarik Afgan. Yuk, simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaAturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca Selengkapnya