Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Larangan Merokok
Merdeka.com - Parlemen Selandia Baru mengesahkan undang-undang (UU) larangan merokok pada Selasa. Dengan UU baru ini, siapapun yang lahir setelah tahun 2008 tidak bisa membeli rokok atau produk tembakau.
Ini berarti jumlah konsumen produk tembakau akan merosot setiap tahun.
Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, yang mengusulkan UU ini, mengatakan ini merupakan langkah menuju masa depan bebas tembakau.
"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan menjadi NZ$5 miliar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok," jelas Dr Verrall, dikutip dari BBC, Rabu (14/12).
Angka merokok Selandia Baru turun drastis, di mana hanya 8 persen orang dewasa yang merokok per hari menurut statistik pemerintah yang dirilis pada November. Angka ini turun dari 9,4 persen tahun lalu.
Diharapkan UU Lingkungan Bebas Rokok ini dapat mengurangi jumlah tersebut menjadi kurang dari 5 persen pada 2025.
UU ini juga dirancang untuk membatasi jumlah pedagang yang menjual produk tembakau menjadi hanya 600 di seluruh negeri, turun dari 6.000 pengecer saat ini, serta mengurangi level nikotin dalam produk rokok untuk membuatnya kurang adiktif.
"Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat non-adiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu," jelas Verrall.
Legislasi baru ini tidak melarang produk vape atau rokok elektrik, yang semakin populer di kalangan anak muda.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaAsal Usul Pelabuhan Merak Banten, Dulu Dipakai Belanda untuk Redam Pemberontakan Rakyat
Begini cerita awal pelabuhan Merak yng dipakai Belanda untuk meredam pemberontakan rakyat.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara
Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya