Selandia Baru Berikan Cuti Berbayar Bagi Ibu Bekerja & Pasangan Setelah Keguguran
Merdeka.com - Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat mengesahkan UU yang memberikan ibu bekerja dan pasangan mereka hak cuti berbayar setelah mengalami keguguran, yang diyakini menjadi aturan pertama di dunia.
UU tunjangan kematian, yang disahkan oleh parlemen pada Rabu (24/3) malam, memberi karyawan cuti tiga hari ketika mengalami keguguran, tidak memaksa karyawan untuk menggunakan cuti sakit.
Anggota parlemen, Ginny Andersen mengatakan keguguran harus diakui dengan mengizinkan cuti duka cita, tetapi stigma yang masih melingkupi masalah tersebut membuat banyak orang enggan untuk membahasnya.
“Duka akibat keguguran bukanlah penyakit; itu adalah kehilangan, dan kehilangan itu membutuhkan waktu - waktu untuk pulih secara fisik dan waktu untuk pulih secara mental,” jelasnya kepada parlemen, dilansir Channel News Asia, Kamis (25/3).
Andersen mengatakan cuti ini berlaku untuk suami atau pasangan ibu yang mengalami keguguran tersebut, serta orang-orang yang berusaha memiliki anak melalui ibu pengganti.
Andersen menjelaskan, undang-undang tersebut melanjutkan peran parlemen Selandia Baru dalam merintis hak-hak perempuan, terutama hak suara, upah yang setara, dan dekriminalisasi aborsi.
“Saya hanya bisa berharap bahwa meskipun kami mungkin menjadi salah satu yang pertama, kami tidak akan menjadi yang terakhir, dan bahwa negara lain juga akan mulai membuat undang-undang untuk sistem cuti yang penuh kasih dan adil yang mengakui rasa sakit dan kesedihan yang datang dari keguguran dan lahir mati,” jelasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOgah Kerja Lembur Lantaran Partnernya Cuti Melahirkan, Orang Ini Nekat Meracun Temannya Agar Keguguran
Perempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca Selengkapnya