Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Pakistan Sahkan UU Baru Perberat Hukuman Bagi Pemerkosa

Presiden Pakistan Sahkan UU Baru Perberat Hukuman Bagi Pemerkosa demo anti kekerasan seksual di Pakistan. ©Reuters

Merdeka.com - Presiden Pakistan, Arif Alvi menandatangani aturan baru anti pemerkosaan yang bertujuan mempercepat proses peradilan dan memperberat hukuman.

Peraturan ini akan membuat daftar pelaku pemerkosaan nasional, melindungi identitas korban dan memungkinkan kebiri kimiawi untuk beberapa pelaku.

Pengadilan jalur cepat khusus akan menyidangkan kasus pemerkosaan dan diharapkan mencapai putusan dalam waktu empat bulan.

Dikutip dari BBC, Rabu (16/12), pengesahan aturan ini dilakukan setelah sejumlah unjuk rasa terkait kekerasan seksual menyusul pemerkosaan massal seorang perempuan di luar kota Lahore.

Perempuan itu diserang di pinggir jalan raya menuju Lahore dan diperkosa secara sadis di depan kedua anaknya. Sehari setelahnya, pejabat polisi di Lahore secara tersirat menyalahkan korban.

Komentarnya dan serangan brutal itu mengejutkan warga Pakistan, memicu gelombang demonstrasi di seluruh negeri dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.

Bulan lalu, Perdana Menteri Imran Khan dan kabinetnya menyetujui tindakan hukum tersebut, dan Presiden Arif Alvi menandatanganinya menjadi undang-undang pada Selasa.

Saat ini, pemerintah Pakistan memiliki 120 hari untuk membawa aturan itu ke parlemen dan secara permanen disahkan menjadi undang-undang. Sampai saat itu hukum akan tetap berlaku.

Namun beberapa orang mengkritik peraturan tersebut, mengatakan hukumannya terlalu keras. Menurut para pengkritik, para pejabat tidak mengikuti proses konsultasi yang diperlukan sebelum menyetujuinya.

Negara lain sudah menggunakan kebiri kimia - obat untuk mengurangi testosteron - sebagai bagian dari hukuman bagi pelaku kejahatan seksual: Indonesia mengesahkan undang-undang kebiri kimia untuk pedofil pada 2016, sementara Polandia pada 2009.

Ada kesadaran yang meningkat tentang kekerasan seksual di Pakistan selama beberapa tahun terakhir.

Pada 2015, seorang perempuan diperkosa beramai-ramai di desa terpencil dan rekaman tindakan brutal itu muncul di media sosial. Negara tersebut tidak memiliki undang-undang yang melarang rekaman tersebut dibagikan secara online.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya