Presiden Korsel resmi dimakzulkan, pemilu digelar dalam 60 hari
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye. Dengan pemecatan itu berarti segala tugas kepemimpinan Geun-hye di Negeri Gingseng resmi berakhir.
"Kami memecat Park Geun-hye dari jabatannya," demikian pembacaan putusan disampaikan oleh Lee Jung-mi yang bertindak sebagai hakim dilansir dari laman Asia Correspondent, Jumat (10/3).
Pemecatan Geun-hye dilakukan lantaran presiden perempuan itu membocorkan dokumen rahasia negara kepada sahabatnya, Choi Soon-il yang tidak memiliki andil dalam pemerintahan. Soon-il kemudian menyalahgunakan dokumen rahasia tersebut dan melakukan beberapa penipuan.
"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi," lanjut hakim Jung-mi.
Sebelum resmi dipecat, rakyat Korsel berbondong-bondong turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa agar Geun-hye segera diturunkan dari jabatannya.
Geun-hye menjadi presiden pertama Korsel yang diberhentikan secara paksa dari jabatannya. Rencananya, pemilihan umum presiden akan diselenggarakan dalam 60 hari, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kim Jong-un Tegaskan Unifikasi dengan Korea Selatan Mustahil Terwujud, Anggap Negara Tetangganya Sebagai Musuh
Hal ini disampaikan Kim Jong-un dalam pidatonya di hadapan majelis rakyat tertinggi.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat
Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya