Perdana Menteri Pakistan Dianggap Layak Dapat Nobel Perdamaian
Merdeka.com - Menteri Informasi Pakistan, Fawad Chaudry mengajukan resolusi kepada Majelis Nasional dan menyarankan Perdana Menteri Imran Khan (66) mendapatkan penghargaan Nobel perdamaian. Resolusi tersebut diajukan pada Sabtu (2/3) yang juga merupakan keinginan lebih dari 400.000 orang yang telah menandatangani petisi daring (online) berisi hal serupa
Namun belum diketahui pasti siapa saja yang telah berkontribusi dalam petisi tersebut. Demikian dilansir dari Aljazeera, Senin (4/3).
Keinginan publik dilatarbelakangi tindakan Imran Khan yang dianggap bijaksana, khususnya dalam membebaskan pilot jet tempur India, Komandan Abhinandan Varthaman. Pilot itu ditangkap pada Rabu (27/2) lalu, sesaat setelah penembakan dua pesawat tempur India yang melintas di dalam wilayah udara Pakistan.
Adapun pengumuman pembebasan pilot disampaikan di depan parlemen Pakistan pada Kamis (28/3) dan Khan menyebutnya sebagai pertanda damai dengan India. Ketegangan India-Pakistan meningkat dalam dua pekan terakhir sejak serangan bom bunuh diri di Pulwama, Kashmir yang menewaskan 42 pasukan paramiliter India pada 14 Februari lalu.
Pada kesempatan yang sama, Khan juga mengatakan India dan Pakistan harus hidup dalam damai. Meskipun konflik tidak serta merta berhenti, tindakan itu dianggap cukup signifikan dalam mengurangi ketegangan New Delhi dan Islamabad.
Saat pilot diserahkan pada Jumat lalu, warganet mempopulerkan tagar #NobelPeacePrizeforImranKhan di Twitter, dikutip dari media lokal India NDTV. Tagar itu disertai dengan petisi daring yang mendapatkan simpati dari banyak pengguna.
Menanggapi petisi dan resolusi ini, Khan menyatakan keengganannya dicalonkan sebagai peraih Nobel perdamaian. Ia mengungkapkan hal itu melalui akun Twitter pribadi pada Senin (4/3).
"Saya tidak layak mendapatkan Penghargaan Nobel Perdamaian," cuitnya.
Menurutnya, pihak yang berhak mendapatkan penghargaan bergengsi itu adalah entitas yang menyelesaikan konflik dengan cara yang dikehendaki oleh masyarakat di wilayah Kashmir.
"Orang yang berhak mendapatkan ini (nobel perdamaian) adalah orang yang menyelesaikan perselisihan Kashmir sesuai dengan keinginan orang-orang Kashmir dan membuka jalan perdamaian dan pembangunan manusia di anak benua itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kashmir dipersengketakan India dan Pakistan sejak merdeka dari Inggris pada 1947, yang keduanya menginginkan keseluruhan wilayah saat itu. Saat ini terdapat sebagian wilayah yang menjadi wilayah India, dan sebagian lain berada di bawah kedaulatan Pakistan.
Reporter: Siti KhotimahSumber: Liputan6
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum
Hasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaKetum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani Jawab Isu Jokowi Minta Bertemu Megawati: Presiden Pasti Punya Itikad Baik
Puan Maharani merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menemui Megawati.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya