Pemerintah RI pulangkan 564 WNI tinggal tanpa izin di Oman
Merdeka.com - Pengampunan yang diberikan pemerintah Oman pada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah tidak memiliki izin tinggal di sana tak disia-siakan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, sebanyak 564 WNI dipulangkan ke Indonesia dengan biaya dari pemerintah.
"Sampai saat ini sebanyak 564 WNI telah dipulangkan dengan biaya Pemerintah RI terhitung sejak bulan Mei 2015," ujar Sekretaris III Konsuler KBRI Muscat, Muhammad Fajar J. Safar, pada Kamis (2/7).
Dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com siang tadi, Fajar menghimbau, selagi periode amnesti masih terbuka, WNI yang sudah habis masa tinggal di Oman segera kembali ke Indonesia. Dia juga mengatakan pemerintah RI akan membantu proses dan biaya tiket pulang.
"Mayoritas WNI yang telah kita pulangkan berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Bara," lanjut Fajar.
Untuk membantu penanganan Amnesti di Oman, Kemlu juga menugaskan Tim Perbantuan Teknis. "Kami di sini ditugaskan pimpinan untuk membantu kelancaran penanganan amnesti yang tinggal beberapa minggu lagi," demikian tukas Krishna Djelani, Ketua Tim Perbantuan Teknis Gelombang I.
Selain pulang gratis dari Oman, para WNI ini juga akan dibiayai perjalanan pulang ke kampung halamannya oleh pemerintah.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WNI Ungkap Fakta Menarik Bekerja di Qatar, Tak Ada Pajak Sama Sekali Hingga Cuti 40 Hari
Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
Baca SelengkapnyaHeboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaTak Ada Orang Miskin di Qatar, Pemulung Kerjaannya Memungut Lamborghini Hingga Roll Royce yang Dibuang
Beruntungnya para pemulung di Qatar, mereka bisa dengan mudah memungut mobil mewah bekas yang dibuang begitu saja.
Baca SelengkapnyaPBNU Nilai Kejaksaan Jadi Oase Baru Penegakan Hukum di Tanah Air
Publik percaya kepada 'Korps Adhyaksa' lantaran kerja-kerja yang dilakukan riil dan dapat independen
Baca Selengkapnya