Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Hong Kong akan Umumkan Undang-undang Larangan Pakai Masker Saat Unjuk Rasa

Pemerintah Hong Kong akan Umumkan Undang-undang Larangan Pakai Masker Saat Unjuk Rasa Bentrokan demonstran dan polisi di Hong Kong. ©2019 REUTERS/Tyrone Siu

Merdeka.com - Pemerintah Hong Kong hari ini akan mengumumkan undang-undang baru yang melarang penggunaan masker saat demonstrasi. Demikian dikatakan seorang sumber kepada South China Morning Post, yang dikutip Kamis (3/10).

Pemerintah berencana menerapkan aturan tersebut di bawah undang-undang darurat era kolonial untuk mengakhiri kekerasan di jalan selama protes anti-pemerintah yang telah berlangsung hampir empat bulan.

Kepala Eksekutif Carrie Lam dikabarkan akan mengadakan pertemuan khusus kabinet de facto-nya, Executive Council, untuk memberlakukan undang-undang itu. Sedangkan legislatif hanya bisa mengubah atau mencabut legislasi setelah implementasi.

Jika disetujui, undang-undang baru akan berlaku dalam waktu singkat, kata satu sumber. Ia menambahkan: "Tidak ada gunanya menunggu sampai minggu depan."

Emergency Regulations Ordinance era kolonial diperkenalkan pada 1922, memberikan wewenang kepada pemimpin kota untuk membuat peraturan apa pun yang menurutnya berguna untuk kepentingan khalayak, jika sifatnya darurat atau membahayakan publik.

Demonstran anti-pemerintah yang bertopeng disebut menodai perayaan Hari Nasional China pada Selasa kemarin, dengan merusak fasilitas umum di seluruh Hong Kong.

Keributan itu memaksa polisi menembakkan peluru tajam ke arah massa, bahkan seorang siswa ditembak di bagian dadanya. Sebanyak 269 orang juga diringkus

Pemberlakuan Jam Malam

Sumber itu mengatakan, kekerasan pada 1 Oktober membuat undang-undang anti-topeng menjadi masalah mendesak. "Kami tidak bisa menunggu Dewan Legislatif, yang akan bertemu paling awal pada 16 Oktober," katanya.

Sejak Selasa, Carrie Lam menghadapi tekanan untuk segera menjalankan peraturan tersebut.

Dua partai pro-Beijing terbesar di Hong Kong, Democratic Alliance for the Betterment and Progress of Hong Kong (DAB), dan Federation of Trade Unions (FTU), menerbitkan pernyataan yang mendesak Lam untuk mengadopsi langkah-langkah di bawah peraturan itu demi memperbaiki kerusuhan yang semakin meningkat.

DAB mengusulkan pelarangan warga Hong Kong untuk mengenakan masker selama demo, yang merupakan tindakan melanggar hukum.

Sementara mereka yang mengambil bagian dalam protes yang sah, atau mereka yang perlu memakai topeng dengan alasan agama atau kesehatan, harus dibebaskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Melalui keterangan yang dirilis pada Rabu, Junior Police Officers’ Association (JPOA) mendesak pemerintah untuk mengadopsi langkah-langkah di bawah Emergency Regulations Ordinance, atau memberlakukan jam malam di bawah Public Order Ordinance.

Ditahan Selama 90 jam

Pada Kamis, ketua JPOA Lam Chi-wai, mengatakan ia mendukung undang-undang anti-masker karena akan memberikan petugas pembenaran hukum untuk menangani pengunjuk rasa bertopeng, meskipun itu bisa menantang.

"Sama seperti aturan yang diberlakukan di Bandara Internasional Hong Kong dan MTR, UU itu memberi polisi landasan hukum untuk melaksanakan tugas mereka di sana," kata Lam. "Akan sangat tidak bertanggung jawab untuk tidak memperkenalkan UU ini hanya karena polisi mungkin mengalami kesulitan saat bertugas."

Berbicara pada program radio RTHK pada Kamis (3/10), anggota Dewan Eksekutif Ronny Tong Ka-wah juga mengatakan jika dia punya pilihan, dia akan memilih untuk meminta undang-undang darurat daripada memberlakukan jam malam.

"Sebaiknya polisi menahan mereka yang rusuh hingga 90 jam, dari 48 jam saat ini, selain memberlakukan undang-undang anti-topeng. Empat puluh delapan jam mungkin bukan waktu yang memadai bagi polisi untuk memproses mereka berdasarkan prosedur hukum," Tong menjelaskan.

Sejauh ini ada 15 negara di Amerika Utara atau Eropa yang sudah menerapkan undang-undang larangan memakai masker selama demonstrasi, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Jerman, dan Prancis.

Reporter: Afra Augesti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
25 November Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini Sejarah dan Isu yang Diangkat

25 November Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini Sejarah dan Isu yang Diangkat

Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024

Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024

Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya