Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran denda tahanan korupsi di Saudi mencapai USD 107 miliar

Pembayaran denda tahanan korupsi di Saudi mencapai USD 107 miliar dolar AS. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung Arab Saudi, Sheikh Saud Al-Mojeb, mengatakan saat ini tinggal 56 tersangka korupsi berada dalam tahanan dari 381 orang yang sebelumnya ditahan. Para tahanan yang terdiri dari pangeran, pejabat, hingga pelaku bisnis itu sebagian besar dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah atau bersedia membayar denda.

"Kami memutuskan untuk membebaskan semua yang tidak terbukti bersalah dan juga pihak lain yang menyetujui melakukan kesepakatan dengan membayar denda setelah mengakui tuduhan korupsi," katanya dikutip dari laman Arab News, Rabu (31/1).

Mojeb menambahkan total denda yang dibayarkan tersangka hingga saat ini mencapai USD 107 miliar, di mana hasilnya ada dalam berbagai bentuk aset.

Sementara itu, seorang pejabat Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang sudah tidak lagi menahan para tersangka di Hotel Ritz-Carlton Riyadh. Sebelumnya, hotel mewah itu dijadikan pusat interogasi para tahanan diduga melakukan korupsi.

"Tidak ada lagi tahanan yang tersisa di Ritz-Carlton," tegas pejabat yang menolak menyebutkan nama itu.

Meski demikian, pejabat tersebut enggan menyebutkan di mana sisa para tahanan itu ditempatkan saat ini. Mereka yang ditahan masih berada dalam penyelidikan karena prosedur hukumnya belum selesai.

Beberapa meyakini para tahanan itu dipindahkan dari Hotel Ritz-Carlton ke penjara karena menolak mengakui kesalahan dan tidak setuju membayar denda diminta pemerintah. Meski demikian, hal itu tidak pernah terbukti kebenarannya.

Beberapa waktu lalu, Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Talal diwawancarai di rumah tahanannya di Hotel Ritz-Carlton untuk menepis segala kabar burung tentangnya, terutama yang mengatakan bahwa dia ditahan di penjara dan disiksa selama masa tahanan.

"Saya dirawat dengan baik di sini. Rumor tentang penganiayaan dan pemindahan tahanan dari hotel ke penjara benar-benar salah," tegasnya.

Pangeran Alwaleed merupakan salah satu yang menolak membayar denda dalam jumlah fantastis demi kebebasan. Dia ingin tetap memegang kendali penuh atas perusahaan investasi globalnya, Kingdom Holding, tanpa menyerahkan aset sedikitpun kepada pemerintah.

Dia merupakan salah satu orang terkaya di Saudi. Jumlah kekayaan bersihnya diperkirakan mencapai USD 17 miliar. Kingdom Holdings miliknya memiliki saham diberbagai perusahaan seperti Twitter Inc (TWTR.N) dan Citigroup Inc (C.N). Selain itu, dia juga berinvestasi di hotel-hotel terkemuka seperti George V di Paris dan Plaza di New York.

Pangeran Alwaleed dituduh melakukan pencucian uang, penyuapan, dan pemerasan. Namun, ada sejumlah pihak yang meyakini penangkapan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin membangun sebuah pemukiman dengan para tersangka sebagai pemberi modalnya.

Pemerintah meyakini bisa menghasilkan sampai USD 100 miliar dengan cara ini. Dengan harga minyak di negara tersebut yang semakin menurun, jumlah tersebut seperti rezeki nomplok bagi pemerintah.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya