Pelaku Bom Boston divonis bersalah, terancam hukuman mati
Merdeka.com - Dzhokhar Tsarnaev dinyatakan bersalah pada peristiwa pemboman saat Boston Marathon 2013 yang menewaskan tiga orang dan melukai 264 lainnya.
dan putusan pengadilan akan memutuskan vonis mati padanya. Tsarnaev (21 tahun) adalah pelaku bom rakitan saat perlombaan Boston Marathon. Kejadian tersebut adalah kejadian paling mengejutkan publik Amerika Seriat sejak 11 September 2001.
Tsarnaev berkilah bahwa motiv penyerangannya tersebut sebagai tindakan balasan atas bombardir militer AS di negara-negara Muslim. Di lain pihak, pengacaranya sendiri mengakui bahwa Tsarnaev memang pelaku tunggal bom Boston tersebut, 15 April 2013, dan diketahui tiga hari setelahnya ia juga menembak mati seorang polisi di Boston, seperti dilansir kantor berita Reuters, (8/4).
Setelah pemeriksaan pihak kepolisian setempat, pengadilan memvonis Tsarnaev dengan 30 tuduhan kriminal. Kondisi persidangan Tsarnaev disesaki para keluarga korban seperti orang tua dari Martin Richard, seorang korban tewas termuda berumur delapan tahun.
Karen Brassard, seorang korban yang terluka parah kaki kirinya pun ikut melihat langsung proses perdisadangan pelaku Bom Boston tersebut. Brassard merasa puas bahwa hukuman Tsarnaev dirasa setimpal dan ia tidak menunjukkan perlawanan saat mendengar putusan hakim.
"Saya puas atas putusan pengadilan karena putusan itu setimpal dan ia juga tidak menunjukkan perlawanan saat hakim menjatuhi vonis", ungkapnya.
Ledakan tersebut juga menewaskan seorang manajer restoran, Krystle Campbell (29), seorang siswa pertukaran pelajar Cina, Lingzi Lu(23) dan juga Richard. Tsarnaev juga ditemukan bersalah atas penembakan yang menyebabkan terbunuhnya seorang anggota polisi Sean Collier (26) di Institut Teknologi Massachusetts, Amerika.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan terjadi di gedung konser musik di pinggiran kota Moskow pada Jumat (22/3).
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaBabak Belur, Begini Wajah Para Tersangka Penembakan Massal di Gedung Konser Rusia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaTim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya