Pangeran Charles Diduga Terima Koper Berisi Uang Tunai Rp 14,8 Miliar
Merdeka.com - Pangeran Charles dari Inggris diduga menerima uang senilai 1 juta euro atau USD 1 juta (Rp 14,8 miliar) di dalam sebuah koper untuk dana amal dari mantan perdana menteri Qatar. Demikian dilaporkan harian Inggris the Sunday Times kemarin yang dilansir Aljazeera, Senin (27/6).
Uang tunai itu adalah bagian dari tiga kali pembayaran yang diterima dari Sheikh Hamad bin Jassim Al Thani antara 2011 hingga 2015 dengan total uang senilai 3 juta euro atau USD 3,2 juta.
Menurut the Times, mantan perda menteri Qatar itu menyerahkan koper berisi uang itu di kantor pangeran charles, Carence House.
The Sunday Times menyebut tidak ada dugaan pembayaran itu bersifat ilegal.
"Dana amal yang diterima dari Sheikh Hamad bin Jassim kemudian segera disalurkan ke kegiatan amal Pangeran Charles yang dipastikan menjalani seluruh proses yang diharuskan," kata pernyataan Clarence House.
"Auditor kami menandatangani donasi itu setelah sejumlah persyaratan dipenuhi. Tidak ada penyelewengan tata kelola pemerintah," kata Clarence House kepada the Times.
Dana Amal Pangeran Charles adalah organisasi yang didirikan 1979 untuk memberi bantuan di bidang layanan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.
Qatar dikenal sebagai negara yang sering memberi bantuan amal di seluruh dunia. Amal Qatar, lembaga swadaya masyarakat terbesar di negara itu sudah sering bekerja sama dengan Oxfam, CARE, the World Food Programme, US Agency for International Development , Badan Anak PBB UNICEF, dan Badan Pengungsi PBB UNHCR.
Qatar selama bertahun-tahun sudah menyumbang dana kepada negara yang hancur karena perang, termasuk miliaran dolar untuk membangun kembali Jalur Gaza setelah sejumlah serangan Israel.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTotal Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya