Mantan Polisi Minneapolis Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah
Merdeka.com - Juri dalam pengadilan kasus pembunuhan oleh mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, Derek Chauvin terhadap pria kulit hitam George Floyd Mei tahun lalu dinyatakan bersalah.
Chauvin, 45 tahun, divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian tingkat dua.
Setelah proses pengadilan selama tiga pekan dan 10 jam persidangan dalam dua hari terakhir, 12 juri terdiri dari enam orang kulit putih dan enam orang kulit hitam, menyimpulkan Chauvin bersalah atas semua tiga dakwaan tersebut.
Pengajuan banding Chauvin langsung ditolak dan dia dikawal keluar ruang persidangan dengan tangan diborgol di belakang punggung. Chauvin akan menjalani hukuman dalam delapan pekan dan bisa dipenjara selama berpuluh tahun.
Dikutip dari laman Aljazeera, Rabu (21/4), kerumunan massa yang berkumpul di luar gedung pengadilan di Minneapolis bersorak gembira ketika vonis terhadap Chauvin ditetapkan.
"Keadilan untuk Kulit Hitam Amerika adalah Keadilan untuk semua Amerika," kata pengacara keluarga George Floyd Benjamin Crump dalam pernyataannya, seperti dilansir laman Reuters.
"Kasus ini menjadi titik balik dalam sejarah Amerika untuk akuntabilitas penegakan hukum dan kami berharap ini menjadi pesan yang jelas bagi seluruh kota dan seluruh negara bagian."
Jaksa Steve Schleicher beralasan Chauvin, orang kulit putih, menggunakan tenaga berlebihan dalam meringkus Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, yang ditangkap atas dugaan membayar rokok dengan uang palsu. Jaksa mampu meyakinkan para juri bahwa Chauvin yang menindih leher Floyd dengan lututnya selama sembilan menit 29 detik bertanggung jawab atas kematian Floyd.
"Anggota masyarakat yang kesemuanya disatukan oleh sebuah momen untuk menyaksikan sesuatu, menyaksikan sembilan menit 29 detik kekerasan aparat, melihat bagaimana seseorang mati," ujar Scheicher dalam pernyataan penutupnya kemarin. "Penggunaan tenaga berlebihan itu tidak masuk akal. Itu melampaui batas. Itu sangat tidak pantas."
"Itu bukan penindakan. Itu pembunuhan," kata dia.
Pihak kejaksaan memanggil seluruh 38 saksi dan memutar video kematian Floyd pada 25 Mei 2020 selama beberapa kali dalam 11 hari presentasi.
"Terdakwa sama sekali tidak punya alasan pembelaan. Anda melihat keajaiban video. Video tidak berbohong," kata pengacara Minneapolis Mike Paden kepada Aljaeera setelah vonis dibacakan.
Pengacara terdakwa, Eric Nelson, tidak berhasil memberikan alasan masuk akal kepada para juri dengan menyebut ada kondisi penyerta seperti penggunaan obat terlarang dan masalah kesehatan yang menyebabkan kematian Floyd. Nelson juga berasalan tindakan Chauvin "adalah senormalnya yang akan dilakukan seorang petugas."
Kematian Floyd pada Mei tahun lalu di Minneapolis memicu gelombang unjuk rasa di seantero kota di Amerika dan dunia hingga berujung bentrok antara massa dengan aparat keamanan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer
Aksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaNgeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Panggil Kakak dari Abraham yang Perintahkan Buang Pelat Dinas TNI Usia Viral
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham yang berinisial T
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Mobil Polisi Dibawa Kabur Penjambret, Sempat Dikejar Ojol Tapi Gagal dan Ujungnya Ditinggal di Kemayoran
Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca Selengkapnya