Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi

Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak beserta istrinya Rosmah Mansor. Getty Images

Merdeka.com - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi. Rosmah Mansor terbukti mencari dan menerima suap sebagai imbal balik kontrak proyek pemerintah.

Vonis ini diputuskan pada Kamis (1/9), hanya beberapa hari setelah Najib Razak dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.

Dilansir Reuters, suami istri itu menjadi fokus sejumlah penyelidikan korupsi sejak Najib kalah dalam pemilihan umum di 2018. Najib kalah karena terlibat skandal korupsi besar 1MDB.

Rosmah Mansoor dikenal luas karena gaya hidupnya yang mewah dan menggemari tas Hermes Birkin yang harganya selangit. Rosmah berulang kali diperiksa terkait perannya dalam urusan pemerintahan.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan menyatakan Rosmah juga harus membayar denda atau ganti rugi sebesar 970 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,2 triliun terkait tiga dakwaan penyuapan. Jumlah denda ini merupakan rekor dalam sejarah peradilan Malaysia dan Hakim Zaini Mazlan menambahkan jaksa telah membuktikan dakwaan mereka tanpa keraguan.

Dia akan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

Sesaat setelah vonis dibacakan, Rosmah berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya berserah pada Tuhan."

Rosmah (70) mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan soal meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mendapatkan proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berdalih dia dijebak oleh mantan pejabatnya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dia juga menghadapi 17 pdakwaan pencucian uang dan pengemplangan pajak dalam kasus terpisah.

Pengacaranya Jagjit Singh mengatakan Rosmah kaget dengan putusan tersebut.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran

Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran

PNM setia mendampingi 15,2 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat terdapat 3,1 juta nasabah aktif Mekaar.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya