Malaysia Batalkan Rencana Undang-Undang Generasi Tanpa Asap Rokok
Merdeka.com - Malaysia membatalkan RUU baru yang bertujuan untuk membebaskan negeri jiran itu dari asap rokok. Pembatalan dilakukan setelah RUU itu ditolak parlemen dan masyarakat karena dinilai dapat melanggar kebebasan sipil.
RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 bertujuan untuk menghapus rokok dan vape atau rokok elektrik yang akan mempidanakan semua orang yang lahir dari tahun 2007 dan seterusnya, sehingga menciptakan generasi bebas rokok.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan kepada parlemen pada Selasa (2/8), RUU itu akan dikirim ke komite terpilih parlemen untuk kajian lebih lanjut setelah disepakati ada beberapa kekurangan dalam teksnya, serta ketentuan yang perlu "diperketat".
"Ketika RUU itu diajukan (lagi), dengan niat yang baik kami bisa setuju," kata Khairy, dikutip dari Asia One, Kamis (4/8).
Beberapa anggota parlemen menentang keras RUU tersebut, salah satunya anggota parlemen Tiong King Sing. Tiong menyinggung kegagalan penerapan UU anti rokok di masa lalu. Dia juga menulai aturan ini dapat mempersulit konstituennya yang sebagian besar berada di pedesaan dan miskin.
"Hidup sulit, mati sulit, sekarang bahkan merokok pun sulit," cetusnya.
Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad mendukung RUU tersebut tetapi khawatir penegakannya dapat melanggar kebebasan pribadi dan menimbulkan ketakutan bahkan di kalangan non-perokok.
RUU tersebut memungkinkan anggota penegak untuk memasuki sejumlah tempat tanpa surat perintah – termasuk rumah pribadi – jika mereka mencurigai terjadi pelanggaran, serta akses ke data terkomputerisasi, seperti kata sandi untuk perangkat yang terkunci.
"Meskipun saya mendukung RUU ini, kekhawatiran yang muncul di ini perlu diperhitungkan," kata Mahathir.
Warga juga banyak menolak RUU ini, apalagi mengingat penegakan keras pemerintah saat memberlakukan lockdown Covid-19.
"Orang-orang sudah cukup menderita dari penegakan hukum yang berat," kata salah seorang warga, Li Keng Ji.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaUniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan
Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca SelengkapnyaDorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya