Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kenya batalkan hasil pilpres karena KPU curang dan berpihak

MA Kenya batalkan hasil pilpres karena KPU curang dan berpihak demo pilpres kenya. ©2017 REUTERS/Thomas Mukoya

Merdeka.com - Mahkamah Agung Kenya memutuskan membatalkan kemenangan Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden digelar belum lama ini. Penyebabnya mereka menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kenya dianggap curang dan berpihak dalam kompetisi politik itu.

Dilansir dari laman Reuters, Jumat (1/9), MA Kenya menyatakan hasil pemilihan presiden itu cacat dan batal demi hukum. Mereka juga memerintahkan KPU Kenya menggelar pemilihan ulang dalam waktu 60 hari, dengan kandidat Kenyatta dan pesaingnya, Raila Odinga. Sebanyak empat dari enam hakim mendukung keputusan itu.

"Deklarasi kemenangan cacat dan batal demi hukum. Komisi Pemilihan Umum gagal menggelar pemilihan presiden dengan jujur dan adil seperti diamanatkan dalam undang-undang dasar," kata Hakim David Maranga.

Meski demikian, pengamat asing menyatakan mereka tidak melihat dan menemukan kecurangan dilakukan pihak Kenyatta. Mereka juga menyatakan saat pemilihan, kubu Odinga tidak melakukan penghitungan mandiri, serta tidak menggugat hasil pemilihan.

Setelah MA Kenya membacakan putusan membatalkan kemenangan Kenyatta, pendukung Odingan berkumpul di luar gedung bersorak gembira. Basis pendukung Odinga di wilayah sebelah barat dan daerah pesisir pantai Kenya mengaku selama ini selalu dipinggirkan oleh pemerintah pusat. Odinga sudah tiga kali mengikuti pemilihan presiden, tetapi selalu kalah karena merasa dicurangi. Dalam pemilihan presiden kali ini, Odinga memilih cara lain membuktikan praktik culas itu tanpa harus menggelar hitung cepat.

Kuasa hukum Kenyatta, Ahmednasir Abdullahi, menyatakan keputusan MA Kenya sangat politis. Dia juga merasa KPU Kenya tidak melakukan kesalahan apapun.

Konflik politik di Kenya juga memicu pertikaian berdarah antar suku. Hal itu terjadi pada 2007. Sayang selepas keputusan MA Kenya membatalkan kemenangan Kenyatta, nilai mata uang Dollar Kenya langsung jatuh.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya