Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KBRI London Dampingi Reynhard Sinaga Dalam Proses Hukum di Inggris

KBRI London Dampingi Reynhard Sinaga Dalam Proses Hukum di Inggris Reynhard Sinaga. ©2020 AFP/HO/GREATER MANCHESTER POLICE

Merdeka.com - Nama Reynhard Sinaga mendadak jadi perbincangan dunia. Mahasiswa Indonesia itu tengah menempuh pendidikan dan mengejar gelar doktor di Manchester, Inggris. Sosoknya mencuri perhatian dunia bukan karena prestasinya, melainkan atas kasus pemerkosaan yang menjeratnya.

Bukan sekadar kasus pemerkosaan biasa. Dia terjerat kasus pemerkosaan kepada 159 pria di Inggris. Kasus ini disebut-sebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Atas kasusnya yang terbongkar setelah kurang lebih dua setengah tahun itu, kini Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat.

Pemerintah Indonesia tetap memberi perlindungan hukum melalui KBRI London. KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI an. Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020.

Menurut informasi yang diberikan KBRI London, Reynhard menjalani proses persidangan yang dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tgl 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan bahwa dia mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Sedangkan perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS berada di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara.

Pelindungan pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Korban Terbanyak dalam Sejarah Inggris

Reynhard Sinaga, 36 tahun, mahasiswa asal Indonesia, hari ini divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Kota Manchester, Inggris.

Dikutip dari laman the Guardian, Senin (6/1), menurut polisi, Reynhard diduga memperkosa sedikitnya 195 pria selama 2,5 tahun dengan cara membujuk mereka ke apartemennya lalu memperkosa mereka ketika korbannya tertidur.

Jaksa setempat, Ian Rushton menyebut Reynhard "pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris".

Reynhard terbukti bersalah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang dia rekam melalui dua kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi sedikitnya 70 korban Reynhard lainnya.

Pengadilan Manchester memvonis Reynhard hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun masa tahanan dalam sidang keempatnya hari ini.

Dalam dua sidang pertamanya yang melibatkan 25 korban dari 2018 hingga tahun lalu Reynhard tengah menjalani hukuman dengan minimal 20 tahun penjara sebelum dia mendapat pembebasan bersyarat. Dalam sidang hari ini yang ketiga dan keempat kalinya, dia divonis bersalah terhadap 23 korban lagi.

Pengakuan Reynhard

Reynhard mengatakan korbannya menikmati perbuatannya dan berpura-pura pingsan ketika menjalani aksi bejat itu. Tapi pengadilan menolak pembelaan Reynhard

Dalam rekaman video di ponselnya korban terdengar mendengkur tidur ketika Reynhard menjalankan aksinya.

Reynhard pindah ke Inggris pada 2007 saat usianya 24 tahun. Kebanyakan korbannya adalah remaja atau pemuda berusia 20-an tahun. Hakim Suzanne Goddard mengatakan para korbannya adalah "tipikal orang yang datang ke Manchester hanya untuk bersenang-senang dengan teman-teman mereka di malam hari."

Reynhard biasanya keluar setelah tengah malam dan menunggu di luar sebuah klub malam lalu memangsa korbannya yang heteroseksual setelah mereka diusir oleh tukang pukul klub malam atau dicampakkan oleh kekasih mereka. Sebagian dari mereka tidak punya uang untuk pulang naik taksi atau baterai ponsel mereka sudah lemah sementara korbannya yang lain adalah mereka yang sedang dalam kondisi sakit.

Reporter: Benedikta Miranti Tri VerdianaSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya