Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Kata UNHCR soal Pencari Suaka di Indonesia

Ini Kata UNHCR soal Pencari Suaka di Indonesia Pencari Suaka di Kalideres. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Senin lalu sejumlah pencari suaka dari beberapa negara konflik menggelar unjuk rasa di gedung bekas Markas Kodim, Kalideres, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan nasib mereka kepada pihak UNHCR, badan PBB yang mengurusi pengungsi.

Setiap negara di dunia sebetulnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang mencari tempat tinggal atau pengungsi. Perlindungan terhadap pengungsi sepenuhnya adalah tanggung jawab negara.

Dalam Declaration Universal pada artikel 14 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka.

Deklarasi ini tidak berbadan atau dilindungi hukum, sehingga tidak dapat menentukan mana negara yang patuh atau yang melanggar. Negara dianggap customery atau kebiasaan, yang terjadi adalah negara mengikuti apa yang tertera pada deklarasi tersebut.

Dalam pengambilan keputusan mengenai pengungsi yang mencari suaka itu tergantung dari keputusan negara itu sendiri (4/9).

"Untuk ke depannya tergantung bagaimana negara mau mengambil keputusan untuk penanganan pengungsi karena ada negara-negara yang memiliki sistem untuk bisa menangani pengungsi, jadi mereka tidak membutuhkan bantuan UNCHR. Ada negara seperti itu," kata Associate External Relations/Public Information Officer UNHCR, Mitra Salima Suyono kepada merdeka.com, Rabu (4/9).

Indonesia sendiri, pemerintah meminta agar penanganan pengungsi itu dilakukan oleh UNHCR.

Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, dan Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status pengungsi.

Seorang pencari suaka disebut sebagai pengungsi melalui prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD). Awalnya mereka datang untuk mencari pihak UNHCR dan meminta untuk didaftarkan. UNHCR akan melakukan registrasi terhadap pencari suaka yang datang ke Indonesia.

Setelah registrasi atau pendaftaran dilakukan, akan dilanjutkan dengan penentuan status mereka.

Penentuan pencari suaka sebagai seorang pengungsi adalah jika mereka mengalami penganiayaan, berdasarkan lima hal, yaitu ras, kebangsaan, agama, keanggotaan di kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik.

Jika pencari suaka termasuk salah satu dari lima hal tersebut, mereka akan disebut sebagai pengungsi dan mendapatkan status.

UNHCR juga akan melakukan diskusi dan wawancara panjang bersama dibantu dengan penerjemah, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kriteria di atas.

Setelah mendapatkan status, UNHCR akan mencari solusi lebih lanjut.

Reporter Magang: Ellen RiVeren

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UNHCR Singkatan dari United Nations High Commissioner of Refugees, Ketahui Tugasnya

UNHCR Singkatan dari United Nations High Commissioner of Refugees, Ketahui Tugasnya

UNHCR memiliki tanggung jawab dalam perlindungan pengungsi di dunia.

Baca Selengkapnya
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
Heboh UNHCR Minta Pulau Kosong untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Cek Faktanya

Heboh UNHCR Minta Pulau Kosong untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Cek Faktanya

Beredar unggahan di media sosial mengatasnamakan UNHCR Indonesia yang meminta pengungsi Rohingya diberi KTP Indonesia hingga pulau kosong

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta-Fakta di Balik Gelombang Kedatangan Pengungsi Rohingya di Indonesia

Fakta-Fakta di Balik Gelombang Kedatangan Pengungsi Rohingya di Indonesia

Pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia menuai pro dan kontra

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Punya Kartu Identitas UNHCR, Ini 6 Fakta Kedatangan 156 Pengungsi Rohingya ke Sumatra Utara

Punya Kartu Identitas UNHCR, Ini 6 Fakta Kedatangan 156 Pengungsi Rohingya ke Sumatra Utara

Sebanyak 156 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terdengar Kabar, Begini Kondisi Terbaru RS Indonesia di Gaza Setelah Diserang & Dijadikan Markas Tentara Israel

Lama Tak Terdengar Kabar, Begini Kondisi Terbaru RS Indonesia di Gaza Setelah Diserang & Dijadikan Markas Tentara Israel

Kondisi terkini Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

Baca Selengkapnya
Benda ini Jadi Bukti Indonesia Dukung para Martir & Pejuang Palestina, Tunjukkan Hubungan Begitu Dekat

Benda ini Jadi Bukti Indonesia Dukung para Martir & Pejuang Palestina, Tunjukkan Hubungan Begitu Dekat

Bukti nyata dukungan Indonesia untuk Palestina sudah dilakukan sejak dulu.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya