Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google akan Pecat Karyawan yang Tolak Vaksinasi

Google akan Pecat Karyawan yang Tolak Vaksinasi sundar pichai. ©variety

Merdeka.com - Google dilaporkan menyampaikan kepada karyawannya bahwa mereka yang tidak mematuhi kebijakan vaksin perusahaan akan dipecat.

Sebuah memo internal, diperoleh CNBC, menyampaikan kepada karyawan mereka harus mengunggah dokumen bukti status vaksinasi. Mereka yang tidak melaksanakan akan diminta cuti dan tidak digaji dan kemudian dipecat.

Google berencana kembali menerapkan kerja dari kantor tapi berulang kali tertunda dan berharap mereka yang masuk kantor agar divaksinasi, seperti dikutip dari BBC, Kamis (16/12).

Ketika dihubungi BBC, Google tidak membantah akurasi laporan media AS terkait memo yang bocor itu.

"Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, persyaratan vaksinasi kami adalah salah satu cara yang paling penting untuk menjaga lingkungan kerja kami tetap aman dan menjaga layanan kami agar tetap berjalan," jelas seorang juru bicara Google.

"Kami berkomitmen melakukan segala hal yang memungkinkan untuk membantu karyawan kami yang bisa divaksinasi untuk melakukannya, dan sangat tegas dengan kebijakan vaksinasi kami."

CNBC melaporkan, memo tersebut, yang dikirim awal tahun ini, menyampaikan kepada karyawan mereka dibatasi sampai 3 Desember untuk mengirim bukti vaksinasi atau mengajukan pengecualian terkait alasan medis atau agama.

Mereka yang tidak melaksanakan hal tersebut sampai 18 Januari 2022 akan diistirahatkan selama 30 hari, disusul cuti tanpa gaji sampai enam bulan. Setelah periode cuti tanpa gaji, mereka dipecat.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Google Berencana PHK Karyawan Lagi
Google Berencana PHK Karyawan Lagi

Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks
Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks

Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.

Baca Selengkapnya
Seorang Karyawan Google Kena Pecat Gara-gara “Galak” dengan Israel
Seorang Karyawan Google Kena Pecat Gara-gara “Galak” dengan Israel

Berawal dari ini, banyak karyawan Google yang memprotes kebijakan kerja sama perusahaan dengan Israel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Telkomsel Jalin Kerja sama dengan Google, Ini yang Mereka Lakukan
Telkomsel Jalin Kerja sama dengan Google, Ini yang Mereka Lakukan

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara AI, Google PHK Ratusan Karyawan
Gara-Gara AI, Google PHK Ratusan Karyawan

Perubahan ini mencerminkan bagaimana AI menggantikan lapangan kerja di industri.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya