Google akan Pecat Karyawan yang Tolak Vaksinasi
Merdeka.com - Google dilaporkan menyampaikan kepada karyawannya bahwa mereka yang tidak mematuhi kebijakan vaksin perusahaan akan dipecat.
Sebuah memo internal, diperoleh CNBC, menyampaikan kepada karyawan mereka harus mengunggah dokumen bukti status vaksinasi. Mereka yang tidak melaksanakan akan diminta cuti dan tidak digaji dan kemudian dipecat.
Google berencana kembali menerapkan kerja dari kantor tapi berulang kali tertunda dan berharap mereka yang masuk kantor agar divaksinasi, seperti dikutip dari BBC, Kamis (16/12).
Ketika dihubungi BBC, Google tidak membantah akurasi laporan media AS terkait memo yang bocor itu.
"Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, persyaratan vaksinasi kami adalah salah satu cara yang paling penting untuk menjaga lingkungan kerja kami tetap aman dan menjaga layanan kami agar tetap berjalan," jelas seorang juru bicara Google.
"Kami berkomitmen melakukan segala hal yang memungkinkan untuk membantu karyawan kami yang bisa divaksinasi untuk melakukannya, dan sangat tegas dengan kebijakan vaksinasi kami."
CNBC melaporkan, memo tersebut, yang dikirim awal tahun ini, menyampaikan kepada karyawan mereka dibatasi sampai 3 Desember untuk mengirim bukti vaksinasi atau mengajukan pengecualian terkait alasan medis atau agama.
Mereka yang tidak melaksanakan hal tersebut sampai 18 Januari 2022 akan diistirahatkan selama 30 hari, disusul cuti tanpa gaji sampai enam bulan. Setelah periode cuti tanpa gaji, mereka dipecat.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca SelengkapnyaBerawal dari ini, banyak karyawan Google yang memprotes kebijakan kerja sama perusahaan dengan Israel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPerubahan ini mencerminkan bagaimana AI menggantikan lapangan kerja di industri.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya