DPR AS Batasi Trump Gunakan Kekuatan Militer Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres
Merdeka.com - DPR Amerika Serikat (AS) pada Kamis menyelenggarakan pemungutan suara untuk menyetujui sebuah solusi bertujuan untuk membatasi kemampuan Presiden Donald Trump untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Iran tanpa persetujuan kongres, di tengah memanasnya tensi dengan Iran.
Hasil pemungutan suara yaitu 224 anggota setuju dan 194 menolak. Anggota DPR Republik; Matt Gaetz, Thomas Massie, dan Francis Rooney melanggar garis partainya dan setuju atas resolusi tersebut. Sementara anggota dari Demokrat yaitu Max Rose, Ben McAdams, Anthony Brindisi, Joe Cunningham, Elaine Luria, Josh Gottheimer, Kendra Horn, dan Stephanie Murphy menolak resolusi tersebut.
Resolusi tersebut disetujui di tingkat DPR dan akan dibawa ke tingkat Senat.
Anggota DPR dari Demokrat, Elissa Slotkin, yang juga mantan analis CIA dan pejabat senior Departemen Pertahanan adalah pendukung resolusi tersebut. Dia menyerukan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri pelibatan pasukan khusus AS dalam permusuhan atau terhadap Iran, kecuali Kongres menyatakan perang atau memberlakukan "otorisasi undang-undang khusus" untuk penggunaan pasukan bersenjata.
Satu pengecualian tambahan yang dijabarkan dalam resolusi tersebut adalah jika penggunaan pasukan bersenjata "diperlukan dan sesuai untuk mempertahankan diri dari serangan bersenjata yang akan segera terjadi terhadap Amerika Serikat." Demikian dikutip dari CNN, Jumat (10/1).
Pemungutan suara tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Trump memberi sinyal menurunkan ketegangan dengan Iran.
"Iran tampaknya mengundurkan diri," ujarnya, setelah Iran membalas pembunuhan Qassim Sulaimani dengan menyerang pangkalan pasukan AS di Irak.
Terlepas dari upaya penurunan eskalasi, Demokrat terus menyatakan kekhawatiran atas serangan dan pembenaran pemerintah dalam mengambil tindakan.
Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu bahwa "anggota Kongres memiliki keprihatinan serius dan mendesak tentang keputusan pemerintah untuk terlibat dalam permusuhan terhadap Iran dan tentang kurangnya strategi ke depan". Pelosi juga mengumumkan bahwa DPR akan bergerak maju dengan pemungutan suara resolusi perang.
Resolusi DPR menyatakan"ketika kekuatan militer Amerika Serikat, rakyat Amerika dan anggota Angkatan Bersenjata Amerika Serikat layak mendapatkan penjelasan yang kredibel mengenai penggunaan kekuatan militer semacam itu."
Selain itu juga menyatakan bahwa "Kongres belum mengizinkan Presiden Trump untuk menggunakan kekuatan militer melawan Iran."
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tangguh, Kekuatan Militer Indonesia Kalahkan Israel dan Jerman
Amerika Serikat Masih menjadi negara digdaya dengan kekuatan militer di peringkat pertama.
Baca SelengkapnyaSolusi Pakar Antisipasi Dampak Perang Iran Vs Israel: Produksi Dalam Negeri Harus Diperkuat
Pemerintah juga diminta menekan impor barang pangan dan barang konsumsi
Baca SelengkapnyaDaftar Kekuatan Iran Vs Israel, Ternyata Militer Indonesia Ada di Atasnya
Perbandingan kekuatan Iran VS Israel dari berbagai segi pertahanan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membandingkan Kekuatan Militer Iran Vs Israel
Negara Israel memiliki 612 pesawat terbang dan 241 jet tempur. Selain itu juga memiliki 146 helikopter dan 48 Helikopter tempur atau penyerang.
Baca SelengkapnyaIran Batal Serang Israel dengan Rudal Jelajah Jarak Jauh Jika Syarat Ini Dipenuhi, Begini Tuntutannya
Iran berjanji membalas Israel yang menyerang konsulat Iran di Damaskus, Suriah.
Baca SelengkapnyaIsrael Habiskan Rp20 Triliun Untuk Tangkis Rudal Iran, 10 Kali Lipat Lebih Besar dari Biaya Serangan Iran
Israel Habiskan Rp20 Triliun Untuk Tangkis Rudal Iran, 10 Kali Lipat Lebih Besar dari Biaya Serangan Iran
Baca SelengkapnyaPejabat Militer Iran Akui Ada Ledakan di Isfahan, Tapi Tak Bikin Kerusakan Apapun
Pihak Iran menegaskan, ledakan yang terjadi bukan karena serangan Israel
Baca SelengkapnyaVIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024
Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya